Oelamasi. Spektrum-ntt.com || Ketika rakyat mengeluh dan hak mereka diabaikan. Hukum menjadi jalan yang akan ditempuh.
Kepala Desa Tablolong Set Ngadas Diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Covid-19.
Sudah berulang kali rakyat mengadu. Camat pun telah memberi teguran.
Kelihatan Kades tersebut tak hiraukan dan kesan tak ambil pusing.
Sebelumnya Kadis PMD dan Camat Kupang Barat telah memberikan Deadline.
“Saya kasih waktu sampai hari Selasa” tegas Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin dalam pemberitaan sebelumnya.
Waktu yang telah ditentukan untuk merealisasi BLT tersebut hingga kini belum terlaksana.
Kembali Camat Yusak. A. Ulin Geram karena instruksinya di Abaikan.
“Saya sudah tegur berulang kali tapi dana BLT belum juga dibagikan”, Kata Yusak, Jumat (27/11/20) di Batakte.
Menurut Camat, Dana BLT sudah dicairkan saat pencairan Dana Desa Tahap sebelumnya pada bulan Oktober lalu.
Aneh bin ajaib , menurut Camat, informasi dari Kedes tersebut dananya sudah terpakai.
dana tersebut bukan digunakan untuk masyarakat tapi untuk pembangunan Kantor Desa.
“Alasan kepala desa, bahwa dana digunakan untuk pembangunan kantor desa”, Kata Camat.
Kendati sudah diingatkan berulang kali, lanjut Camat, bahkan sudah diberi deadline waktu namun tidak diindahkan.
“Saya kasi waktu sampai Selasa kemarin, tapi belum juga direalisasikan”, Ujar Yusak.
“Saya sudah sampaikan kepada Kalopsek, kalau dalam minggu ini belum realisasi maka akan diproses secara hukum”, Tegas Camat.
Dana Covid 19 yang diendapkan sebesar Rp90 juta.
Terkait kasus ini wartawan menghubungi kades tersebut namun tidak mengangkat telepon.
Dinilai Niat baik dari kades Tablolong itu tidak ada.
Untuk diketahui, Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(Tim* photo Internet