TTS.spektrum-ntt.com || Kasus Ancaman Dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Kabupaten Timor Tengah Selatan Dengan Korban NNM Usia 16 Tahun dan Pelaku IYM Yang Adalah Om Kandung Dari Korban.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim,SH, kepada media spektrumntt.com Selasa, 24/08/2021 menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa anak usia remaja di Desa Tuasene.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang-ulang kali menyetubuhi korban sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 Di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
"Pelaku IYM Alias Amos Manu melakukan tindak pidana persetubuhan korban NNM secara berulang-ulang kali yaitu sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2011, kejadian pertama kalinya pada bulan September 2019 sekitar pukul 09.00 wita, dan bertempat di rumah pelaku yang beralamat di RT/RW.017/008,Desa Tuasene,Kec.Mollo Selatan, Kabupaten TTS",
Bahwa setiap kali usai melakukan tindakan bejadnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika korban berani bercerita kepada orang lain sehingga korban pun merasa ketakutan.
Akhirnya pada bulan juli 2021, korban yang masih berusia remaja kembali di ancam pelaku dengan sebilah parang sebelum di setubuhi secara paksa di dalam semak belukar di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
"Kejadian terakhir kali yaitu pada bulan Juli 2021, sekitar pukul 11.00 WITA bertempat Kali yang beralamat di Desa Tuansene, Kecamatan Mollo Selatan. Awalnya nenek korban atas nama sdri.Maria Manu Datok (mama kandung pelaku) menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah Sdra. Sem Datok namun sesampainya korban di Kali korban bertemu dengan pelaku dan pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh akan tetapi korban tidak mau sehingga pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut dengan cara menaruh parang tersebut dileher bagian depan korban sambil mengatakan kepada korban "kalau lu sonde mau nanti to'o bunuh buang lu" sehingga korban ketakutan dan korban mengatakan kepada pelaku "to'o mau buat apa Beta na buat su" lalu pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban".
Setiap kali setelah di setubuhi pelaku, korban selalu menceritakan kejadian tersebut kepada nenek korban sdri. Maria Manu Datok (mama kandung pelaku ) yang tinggal bersama-sama dengan korban sejak korban masih berusia 5 tahun, namun setiap kali korban menceritakan kejadian tersebut, sdri.Maria Manu Datok mengatakan kepada korban "lu diam-diam sa nanti kalau ada waktu baru kita Pi lapor di Polisi", Namun karena korban sudah merasa tidak nyaman lagi tinggal dirumah Maria Manu Datok, kemudian korban pergi kerumah bapak besarnya yang bernama Marthen Luter Mesak untuk menceritakan kejadian tersebut. Dan usai mendengar cerita korban, Marthen Mesak langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTS.
Kasus tersebut kini di tangani oleh Unit Reskrim Polres TTS dengan nomor Laporan : LP/B /182/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Pelaku yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan juga telah di amankan Tim Buser Polres TTS saat hendak melarikan diri dengan tujuan Kupang-Surabaya, Minggu, 22/08/2021 di Bandara El-tari Kupang.
Penulis : Mega Ngefak (photo Internet