Ahli Konstruksi PNK Kupang Tidak Tahu Soal UU Jasa Konstruksi, Sidang Kasus Jalan di Lembata

BAGIKAN

Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Ahli Jasa Konstruksi Politeknik Negeri (Poltek) Kupang menerima berbagai pertanyaan mengenai Undang-undang Jasa Konstruksi dalam kasus peningkatan pekerjaan jalan Simpang Lerahinga-Banitobo di Lembata, NTT. Sesuai Fakta Persidangan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) 'tak paham' tentang Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi (Jakon) saat ditanyai oleh Fransiskus DJ. Tulung.,SH, Selaku Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa, LYL. Tentang Perkerjaan jasa konstruksi yang berpegang pada aturan UU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua hakim anggotanya pada Jumat, (15/11/2024).

"Ya, Undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi, mohon maaf nanti diskusi. Mohon maaf tidak hafal," kata Ahli Konstruksi dari PNK Kupang menjawab pertanyaan PH terdagwa tentang apa yang diketahuinya dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Fransiskus DJ. Tulung.,SH, selaku Penasehat Hukum terdakwa LYL, sebagai pemegang kuasa direktur CV Lembata jaya kepada Ahli Konstruksi PNK Kupang, Aloysius Gregorius Lake, ST., MT., IPP. Dalam kasus pekerjaan jalan itu menyasar 19 segmen kritis yang dikerjakan CV. Lembata Jaya menggunakan Dana PEN sebesar 5,6 Miliar itu. Namun pekerjaan jalan itu dinilai merugikan negara Rp2.591.974.000,00, berdasarkan hasil perhitungan akuntan profesional Politeknik Negeri Kupang.

Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada ahli konstruksi itu bahwa "apakah anda berlindung di situ? UU Jasa Konstruksi?" Ahli konstruksi menjawab "Ya."

Di dalam kontrak, lebih lanjut pertanyaan PH, Saudara kan tadi katakan sebagai ahli konstruksi. “Sampai dimana saudara melakukan UU Jasa Konstruksi?” Tanyanya.

Kemudian Ahli Konstruksi, Aloysius Lake menjawab "sampai disini Bapak Penasehat Hukum. Sampai selama saya mengajar sebagai dosen, ya, lalu kita mendampingi dan berbakti sebagai pengajar," kata ahli konstruksi.

Pertanyaan lanjutan PH. "Lalu dalam perkara ini, Undang-Undang konstruksi itu dibuang kemana? Taruh dimana?" tanya PH tak dijawab ahli konstruksi.

Disambung Hakim Ketua, bertanya kepada ahli konstruksi, "paham tidak pertanyaannya?. Kalau tidak paham pertanyaannya, disampaikan kepada Penasehat Hukum bahwa apa yang dimaksud?" Kemudian ahli langsung menjawab "Saya tidak terlalu paham Yang Mulia," jawabnya kepada Majelis Hakim Ketua.

Langsung disambar PH kembali ajukan pertanyaan kepada ahli konstruksi PNK Kupang bahwa "tidak paham Undang-Undang Konstruksi?". Jawab ahli konstruksi, "ya."

Selain itu, Penasehat Hukum terdagwa meminta ahli konstruksi menjelaskan istilah pengguna jasa dan penyedia jasa.

"Kalau pengguna jasa ya PPK. Penyedia jasa, kontraktor dan konsultan," jawab ahli konstruksi PNK Kupang. Berarti, tanya lagi PH terdagwa, dalam kasus-kasus seperti ini, haruskah diterapkan Undang-Undang kosnstruksi?. "Benar tidak?"

Ahi konstruksi menjawab, "pak, mohon maaf mengenai pendapat ini bukan di meja saya. Di meja Bapak/ibu yang disini. Saya ke teknisnya."

Teknisnya ya? lanjut Fransiskus Tulung, undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. "Apakah Anda tahu isiilah kesehatan konstruksi dan pengalamn Anda." Jawab ahli konstruksi "kalau kesehatan konstruksi, ya kegagalan," jawabnya singkat.

Fransiskus juga bertanya, apakah tanggung jawab kegagalan pekerjaan termuat dalam kontrak?. Dijawab ahli konstruksi bahwa "Bapak penasehat hukum, kita tidak mengenai gagal-gagalan pak disini pak."

Langsung ditanggapi Majelis Hakim Ketua, "saudara tahu? baca kontrak tidak?" Ahli "menjawab ya baca." Kembali PH bertanya, berapa tahun masa pemeliharaan?. Aloysius menjawab "ya detailnya dalam konstruksi 10 tahun. Diatur dalam kontrak," jelasnya.

Lalu, kata PH, kalau di dalam kontrak 5 tahun masa pemeliharaan. “Lalu limanya dikemanakan?”. Ahli konstruksi, Aloysius Lake pun menjawab "Jadi ya, begini pak. Sesuai pengalaman saya, ya ini ada kontrak. Terus ada masa pemeliharaan. Disitu selesai masa pemeliharaan. Nah dari situ 10 tahun, apabila di masa pemeliharaan dilaporkan oleh PPK atau konsultan, apabila ada kerusakan bisa laporkan ke LPJK atau ke Kementerian PUPR. Disitu akan menurunkan penilai ahli dan penilai ahli yang akan menentukan siapa yang lapor,” ujar ahli konstruksi.

Kalau, tanya PH, dalam kontrak 10 thn. Tapi dalam kontrak 5 tahun artinya itu apa?. "Dihitung 5 tahun, maka itu tanggungjawab. Apabila dilaporkan oleh PPK atau konsultan. Penilai ahli yg akan menentukan. Siapa yang menawari," jawab ahli, Aloysius Lake.

Penasehat Hukum juga bertanya, jikalau ada hal-hal yang melanggar UU jasa konstruksi. apa sanksinya? Jawab ahli "saya tidak paham pak,"

Kemudian Penasehat Hukum kembali menanyakan pertanyaannya bahwa jika melanggar Undang-undang jakon, apakah ada sanksi? "Maaf Pak, saya tidak tahu. Kami jarang membaca tentang ini. Coba nanti saya baca lagi," kata ahli menjawab pertanyaan PH.

PH kembali menanggapi jawaban ahli konstruksi bahwa "ya nanti baca lagi," ungkap PH meminta ahli konstruksi, Aloysius Lake lebih banyak membaca lagi terkait UU kasa konstruksi.

Kembali Majelis Hakim Ketua pun menanggapi jawaban dari Ahli konstruksi PNK Kupang bahwa "saudara tidak tahu betul?" Apa sanksi terhadap pelanggaran jasa konstruksi? Jawabnya "tidak tahu pak."

Pada pasal 88 UU jasa konstruksi, tambah PH, tentang pertahanan. "Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan perdamaian dalam UU itu?" Ahli konstruksi kembali menjawab "Saya tidak membaca sampai sini. Mohon maaf pak."

Sambung PH dari Aci Leli, tadi kan saudara katakan, "Anda berlindung di profesi Anda sebagai insinyur."

Baik, lanjutnya, Kemudian pasal 89 tentang pengaturan sanksi administrasi. Apa yang dimaksud dengan sanksi administrasi?" Jawab ahli "tidak tahu."

PH terus mengajukan pertanyaan kepada ahli konstruki. "UU Jasa Konstruksi dalam wanprestasi. Apa maknanya?" Jawab ahli lagi "mohon maaf pak. Saya tidak tahu."

Pantauan tim media, Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang Saksi, yakni PPK, Konsultan dalam proyek pekerjaan jalan di Lembata itu.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang. Hingga sidang itu berakhir pada pukul 22.58

Untuk diketahui, Sidang terhadap kasus pekerjaan jalan tersebut akan dilanjutkan kembali pada tanggal 03 Desember 2024.  (SN/Tim)**

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents