MALAKA. spektrum-ntt.com || Keluarga dari Suku Kakait Bot Membanjiri Sidang Pemeriksaan di lokasi sengketa tanah kompleks SMAN Kelas Jauh Weliman, Desa Laleten Weliman pada Jumat 29 Mei 2020.
Ketika Hakim turun ke lapangan sekitar Pukul 10:00 WITA, Masyarakat yang mendukung para tergugat sudah menunggu di lokasi sengketa dengan teriakan Tanah Ambei Kakait, yang artinya Tanah Milik Ambei Kakait.
Informasi yang di himpun media bahwa tanah tersebut sudah di hibahkan kepada Misi Katolik namun ingin di miliki oleh penggugat tanpa alas hak seperti Sertifikat Tanah, Surat Jual Beli, Surat Pajak, Surat silsilah kepemilikan hak atas tanah dan atau Surat Pengakuan Kepala desa dan lain Sebagainya.
Kuasa Hukum Para Tergugat, Advokat Priskus Klau, SH yg Akrab di Sapa "Primus", kepada media mengatakan bahwa Sejauh ini menurut Analisa hukumnya penggugat belum membuktikan 12 Posita dalam gugatannya.
"Karena dalam hukum perdata apa yang penggugat dalilkan itulah yang harus dibuktikan dalam persidangan, Sehingga alat bukti penggugat pun tidak dapat menguatkan dalil-dalil dari gugatan point 1-12 karena di lain sisi penggugat mendalilkan bahwa tanah yg di gugat merupakan warisan dari ayah penggugat yang bernama Leonardus Tahu Seran, Namun di lain sisi penggugat membuktikan di Bukti P.3 bahwa tanah tersebut sudah di hibahkan oleh Imbei Modok dan Imbei Nu Fohon cs kepada penggugat," Pada Tahun 2019 Jelas Klau.
Primus pun bertanya mengenai obyek tanah yang sudah di serahkan kepada Penggugat seperti bukti P3.
"Jika sebuah obyek sudah di serahkan mengapa masih menggugat??? Lalu obyek yang di serahkan oleh imbei Modok cs obyek tanah yang mana???," Tanya Pengacara Muda Hitz Malaka Ini.
Dan sesuai fakta persidangan, bangunan SMAN kelas Jauh Weliman terdapat 3 gedung, 1 bangunan Toilet, 1 pohon Beringin, 1 pohon Reo dan Satu Puntung pohon Asam, serta ada bangunan lapangan bola volly milik SDK Kmilaran.
"Berbeda jauh dengan Gugatan penggugat yang tidak mencantumkan secara detail dan ada perbedaan luas volume panjang kali lebar saat pengukuran Tanah Sengketa Yang diukur oleh Petugas dari PN atambua dan disaksikan Langsung Oleh majelis hakim yg hadir saat itu bersama panitera pengganti dlm perkara no 1/pdt.g/2020/pn.atb," Ungkap-Nya
Sebagai Kuasa Hukum para tergugat Primus pun yakin bahwa Gugatan penggugat pasti di tolak jika Majelis Hakim obyektif saat putusan. (**
penulis Mega
editor EppyM Photo Istimewa