Kupang.Spektrum-Ntt.com || Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara (Ampas) Kota Kupang turun kejalan desak Polda NTT segera memeriksa Ketua DPRD Kota Kupang,Rabu (02/06/2021).
Menyikapi polemik berkaitan dengan pernyataan yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, (YL) yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menimbulkan konflik Horizontal dan perpecahan ditengah kerukunan dan ketentraman masyarakat Kota Kupang serta meresahkan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan viralnya rekaman suara yang diduga adalah suara Ketua DPRD Kota Kupang sejak 29 Mei 2021 di media sosial.
Kota Kupang julukan Kota kasih dan sebagai miniatur NTT yang mana masyarakatnya berasal dari berbagai beragam unsur. Baik itu Suku, Agama, Ras dan Etnis. Sebagaimana dalam Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) Kota Kupang sebagai Kota dengan urutan ke 5 Kota Paling Toleran di Indonesia.
Yakobus Brino, Ketua Himpunan Mahasiswa Manggarai (PERMAI KUPANG) dalam orasinya menyampaikan bahwa dalam beberapa hari lalu terdapat oknum DPRD Kota Kupang yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak sepantasnya atau terdapat unsur Sara.
" ketika ada mahasiswa yang turun kejalan berarti ada yang tidak beres di negeri ini, dalam beberapa hari yang lalu ada oknum-oknum mengeluarkan pernyataan yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh orang - orang seperti itu yang berbau isu Sara, karena pernyataan tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga kota kupang" pungkas Brino
Oktovianus Ariana salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa tujuan mereka berdemo hari ini untuk melaporkan suara rekaman yang diduga adalah DPRD Kota Kupang,Ia pun mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik mereka melalui jalur hukum.
" Kami datang kesini untuk melaporkan suara yang diduga DPRD Kota Kupang, Oleh karena itu sebagai warga negara hukum yang baik kami memakai jalur hukum untuk melakukan laporan" jelasnya
Terdapat tiga poin dalam tuntutan tersebut sebagai berikut :
1. Mendesak Polda NTT untuk segera menanggapi polemik ini agar tidak membias .
2. Mendesak Polda NTT untuk segera Menertibkan akun - akun yang berpotensi provokatif di media social.
3. Mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas rekaman suara yang berbau SARA yang diduga Ketua DPRD Kota Kupang.
Laporan Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara Akhirnya diterima dengan berisi, Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan, Nomor :STTL /B/158 /V/RES .2.5./2021 /SPKT.
(Nixon Tae)